Adalah warta KCNA pada Sabtu (24/8/2013) yang menunjukkan kalau Pyongyang mengatakan pihaknya dirugikan oleh sanksi PBB. Padahal, kata Pyongyang, perkaranya adalah warga biasa yang senang bermain ski. "Cara-cara itu tidak termaafkan,"kata pernyataan Korut.
Asosiasi Pemain Ski Korut mengajukan komplain ke pemerintah lantaran tak bisa mengimpor peralatan bermain ski. Di Korut, tepatnya di Tenggara Provinsi Kangwon, ada tempat bermain ski bernama Masik Pass. Ketinggian tempat itu mencapai 1.360 di atas permukaan laut.
Nah, di situ, pemerintah Korut membangun lintasan ski sepanjang total 110 kilometer. Di situ, ada pula hotel, landasan helikopter, dan kereta kabel.
Konon, resor yang dibangun setahun silam itu adalah karya Partai Pekerja Korut bagi rakyat yang ingin mendapatkan tempat pelesiran. "Kami membangunnya untuk warga kaum muda, anak-anak, hingga orang dewasa,"begitu klaim Pyongyang.
Kereta kabel
Masalah muncul saat kelengkapan resor itu belum komplet gara-gara tak adanya ketersediaan perlengkapan kereta kabel. Sialnya, Korut belum memproduksi sendiri peralatan itu. Jadilah, negeri itu mesti membeli dari beberapa negara.
Kebetulan, Swiss yang menjadi produsen perlengkapan kereta kabel itu emoh melepas barangnya. Swiss membatalkan perjanjian dengan Pyongyang untuk penjualan perlengkapan senilai 7 juta franc swiss atau setara dengan 7,6 juta dollar AS. Peralatan itu meliputi antara lain kursi lift dan boks penumpang kereta kabel. Swiss memilih mengikuti sanksi PBB.
Pada pihak lain, Korut berpendapat pada poin sanksi tertulis PBB kalau barang-barang terkait kebutuhan konstruksi ekonomi dan kehidupan rakyat banyak tidak termasuk barang kena sanksi. "Peraturan PBB seperti itu,"kata pihak Korut berargumen.
Lagian, kata Korut, peralatan ski macam itu tidak bisa dijadikan bahan pembuat roket atawa senjata nuklir. "Ingat, sanksi tidak boleh merusak kondisi damai dan aktivitas kehidupan manusia,"kata Korut bernada sewot.
Hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan pihak PBB terkait komplain Pyongyang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar